Ombudsman Fokus Pantau Pemisahan Kementerian
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat meninjau Desa Indrasari sebagai Desa Anti Maladministrasi pertama di Kabupaten Banjar. Kalimantan Selatan, Rabu.
Foto: ANTARA/HO-Ombudsman KalselJAKARTA - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) Mokhammad Najih mengatakan akan memantau perubahan atau pemisahan kementerian dan lembaga pada 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami akan melaksanakan kegiatan pemantauan terhadap perubahan ataupun pemisahan kementerian ataupun lembaga terkait," ujar Najih dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10).
Najih mengatakan bahwa Ombudsman akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dengan pemisahan kementerian pada Kabinet Merah Putih.
- Baca Juga: Ada Potensi Tropical Disturbance di wilayah NTT
- Baca Juga: Kompetisi Matematika Nalaria Realistik
Hal tersebut terkait dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.
Dalam Perpres 139/2024, termaktub susunan kementerian negara pada Kabinet Merah Putih 2024-2029 yang meliputi 48 kementerian dengan rincian 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau pergeseran tugas, serta 2 kementerian yang hanya mengalami perubahan nomenklatur.
Berita Trending
- 1 Dorong Industrialisasi di Wilayah Transmigrasi, Kementrans Jajaki Skema Kerja Sama Alternatif
- 2 J-Hope BTS Rilis Musik Baru Maret Tahun Ini
- 3 Tak Sekadar Relaksasi, Ini 7 Manfaat Luar Biasa Terapi Spa untuk Kesehatan
- 4 7 Manfaat Luar Biasa Terapi Biofeedback untuk Kesehatan
- 5 Megawati Ajak Semua Pihak Pikirkan Masa Depan Indonesia, Tagline Cukup Indonesia Raya