Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Maladministrasi Tanah Abang

Ombudsman Belum Keluarkan Rekomendasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri dapat mengeluarkan surat teguran tertulis hingga pemberhentian sementara selama 3 bulan bagi kepala daerah bersangkutan dalam konteks untuk mengikuti pembinaan.

Untuk pemberhentian tetap, kata Sumarsono, hal itu masuk dalam lingkup politik dan berada di DPRD.

Sumarsono mengimbau seluruh pihak memberikan kesempatan bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengklarifikasi, mempelajari permasalahan, serta melakukan tindakan korektif.

Di sisi lain, dia juga mengimbau Ombudsman perwakilan di tingkat lokal dapat mengklarifikasi terlebih dahulu temuan yang ada kepada Gubernur sebelum menjadikannya sebagai laporan hasil pemeriksaan dan memublikasikannya kepada publik.

Sumarsono meyakini Gubernur Anies mempunyai tujuan baik dengan membuat berbagai terobosan atas persoalan di Tanah Abang. Apabila dalam prosesnya terjadi masalah, itu merupakan hal wajar dan dapat dikoreksi oleh Ombudsman.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top