Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Maladministrasi Tanah Abang

Ombudsman Belum Keluarkan Rekomendasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) belum mengeluarkan rekomendasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan persoalan penataan Tanah Abang. "Yang dikeluarkan itu adalah laporan akhir hasil pemeriksaan dari Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta. Belum sampai rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, di di Jakarta, Rabu.

Sumarsono mengatakan temuan hasil akhir Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta menyangkut empat poin pokok serta adanya temuan tindakan korupsi yang dilakukan dalam penataan Tanah Abang. Akan tetapi, temuan hasil akhir itu belum dinaikkan pada tahap rekomendasi Ombudsman RI. "Kalau laporan temuan ini disampaikan kepada Gubernur DKI dan tidak ada koreksi, klarifikasi, dan diabaikan, barulah akan dinaikkan ke tingkat rekomendasi Ombudsman RI," katanya.

Selanjutnya, ketika sudah menjadi rekomendasi, akan memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi jika tidak diindahkan. Berdasarkan peraturan, setiap individu atau kelompok masyarakat dapat membuat pengaduan ke Ombudsman di samping membuat pengaduan ke pemda dan DPRD.

Selanjutnya, Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi dan wajib dilaksanakan kepala daerah. Dalam hal kepala daerah tidak melaksanakan, akan diberikan sanksi yang diatur dalam perundang-undangan, antara lain, harus mengikuti pembinaan khusus. "Artinya, fungsi sanksinya administratif," kata Sumarsono.

Jika sudah ada rekomendasi dari Ombudsman RI, kata dia, pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Dalam Negeri juga akan menurunkan tim verifikasi untuk mencari tahu alasan mengapa rekomendasi tidak diindahkan kepala daerah serta melihat kendala di lapangan.

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri dapat mengeluarkan surat teguran tertulis hingga pemberhentian sementara selama 3 bulan bagi kepala daerah bersangkutan dalam konteks untuk mengikuti pembinaan.

Untuk pemberhentian tetap, kata Sumarsono, hal itu masuk dalam lingkup politik dan berada di DPRD.

Sumarsono mengimbau seluruh pihak memberikan kesempatan bagi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengklarifikasi, mempelajari permasalahan, serta melakukan tindakan korektif.

Di sisi lain, dia juga mengimbau Ombudsman perwakilan di tingkat lokal dapat mengklarifikasi terlebih dahulu temuan yang ada kepada Gubernur sebelum menjadikannya sebagai laporan hasil pemeriksaan dan memublikasikannya kepada publik.

Sumarsono meyakini Gubernur Anies mempunyai tujuan baik dengan membuat berbagai terobosan atas persoalan di Tanah Abang. Apabila dalam prosesnya terjadi masalah, itu merupakan hal wajar dan dapat dikoreksi oleh Ombudsman.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top