Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kekerasan Mahasiswa - Masyarakat Diminta Percayai Proses Hukum

Oknum Penganiaya Diperiksa Propam

Foto : Antara
A   A   A   Pengaturan Font

TANGERANG - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa pemeriksaan tindak kekerasan (penganiayaan) terhadap mahasiswa pengunjuk rasa di Tangerang yang dilakukan oknum anggota kepolisian setempat saat ini diambil alih Bidang Propam Polda Banten.

"Sesuai perintah Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten," ujar Wahyu di Tangerang, kemarin.

Menurut dia, dengan diambil alihnya proses pemeriksaan oleh Propam Polda Banten merupakan bentuk ketegasan Kapolda Banten menyikapi tindakan oknum anggota yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam menangani aksi demonstrasi.

Ia mengungkapkan atas tindakan itu oknum anggota akan mendapatkan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di internal Polri. "Penanganan terhadap anggota yang bertugas tidak sesuai prosedur akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Kemudian, lanjut Kapolresta, bahwa sesuai perintah dari Kapolda Banten untuk penanganan korban MFA (21) pihaknya akan memberikan pengecekan kesehatan secara berkala guna mengetahui kondisi perkembangan kesehatannya.

"Apabila saksi korban menghendaki pemeriksaan dilakukan di rumah, maka Bidpropam Polda Banten akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya mengajak semua elemen masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita hoax yang dapat memperkeruh suasana apalagi pada situasi masih pandemi Covid-19.

Selain itu, pihaknya meminta agar masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Polri.

Secara Profesional

Kapolresta Tangerang memastikan akan menindak dan memproses oknum anggota kepolisian setempat yang menganiaya mahasiswa pengunjuk rasa di Tangerang, Banten, secara profesional sesuai hukum yang berlaku.

"Pak Kapolda Banten meminta masyarakat untuk percayakan penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri," kata Wahyu di Tangerang, Jumat (15/10).

Ia mengatakan bahwa tindakan hukum yang akan diberikan terhadap oknum polisi berinisial Brigadir NP tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik itu proses pidana maupun sanksi etik Polri.

"Kita sudah terbitkan surat pengamanan dan untuk sementara yang bersangkutan kita gunakan peraturan disiplin anggota Polri, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf b," katanya.

Menurut dia, proses hukum yang dilakukan itu merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menyikapi oknum anggota yang menyalahi tugas atau tidak sesuai dengan SOP yang berlaku dalam menangani aksi demonstrasi.

Ia menjelaskan untuk saat ini pihaknya melalui Bidang Propam Polda Banten masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap oknum polisi Brigadir NP tersebut. "Untuk oknum Brigadir MP mulai dari kemarin masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Banten," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya meminta semua elemen masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian yang akan dilakukan sesuai prosedur atau aturan berlaku di institusi Polri.

Sementara itu, lanjut Kapolres, untuk korban MFA hingga kini pihaknya masih dilakukan pemantauan kondisi kesehatannya dengan dilakukan rontgen di rumah sakit (RS). Dari hasil awal pemeriksaan oleh dokter, kondisinya dinyatakan baik pasca kejadian yang dialaminya itu.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top