Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Industri Keuangan

OJK Yakin Perbankan Penuhi Ketentuan Modal Inti

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut hampir semua bank dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum 3 triliun rupiah pada 31 Desember 2022 berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020.

Aturan itu mewajibkan perbankan memiliki modal inti 1 triliun rupiah pada 2020, lalu naik menjadi 2 triliun rupiah pada 2021, dan menjadi 3 triliun rupiah pada 2022.

"Kalau berdasarkan data kita, kita optimistis hampir semua bisa memenuhi modal inti 3 triliun rupiah. Saya lihat peta itu, saya lihat hampir semua bisa," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae usai Pembukaan Pertemuan ASEAN Banking Council ke-50 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Jumat (2/12).

Dia menyebut ketentuan modal inti tersebut mutlak dlakukan untuk memperkuat ketahanan bank dari gejolak perekonomian global dan kompetisi antar bank, yang antara lain dilakukan melalui konsolidasi.

"Kemarin itu sebetulnya masih belum (dilakukan konsolidasi) secara formal, tapi ada perbankan yang akan lakukan konsolidasi. Kita juga akan lakukan konsolidasi di BPR (Bank Perkreditan Rakyat)," imbuhnya.

Jumlah BPR yang mencapai sekitar 1.600 diharapkan dapat melakukan konsolidasi sehingga akan berkontribusi terhadap perekonomian di setiap daerah operasionalnya.

"Kalau kita lebih ciutkan lagi, agar mereka bisa konsolidasi, itu akan lebih bagus. BPR itu jangan dikira kecil-kecil, ada yang gede-gede juga. Jadi itu akan kita konsolidasi," imbuhnya.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2022, masih terdapat 18 bank yang memiliki modal inti di bawah ketentuan regulator.

Pada tahap awal, OJK akan meminta bank yang belum memenuhi ketentuan modal inti untuk berkonsolidasi dengan bank besar atau membentuk grup konglomerasi.

Baca Juga :
Transaksi Pembayaran

Apabila bank masih tetap tidak mau memenuhi ketentuan ini, langkah terakhir OJK ialah memaksa bank untuk turun kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Sebab, OJK tidak akan memperpanjang kebijakan modal inti.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top