Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

OJK Terbitkan Izin 20 Bank Wakaf Mikro

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan ultra mikro melalui pembentukan Bank Wakaf Mikro atau Lembaga Keuangan Mikro Syariah di berbagai daerah.

"OJK telah memberikan izin usaha kepada 20 Bank Wakaf Mikro di lingkungan Pondok Pesantren yang tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang dan Kediri," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam pernyataan tertulis kepada Koran Jakarta, saat memberikan sambutan peluncuran program Bank Wakaf Mikro di Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya, Jawa Timur oleh Presiden RI Joko Widodo, Jumat pekan lalu.

Wimboh mengatakan, dengan pengembangan Bank Wakaf Mikro di lingkungan pesantren ini diharapkan dapat mendukung pengembangan ekonomi syariah yang berkesinambungan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta mampu mengurangi ketimpangan dan kemiskinan.

Keberadaan Bank Wakaf Mikro ini juga merupakan komitmen besar OJK bersama Pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan masyarakat, khususnya bagi masyarakat menengah dan kecil.

Bank Wakaf Mikro diharapkan bisa menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren di berbagai penjuru Tanah Air.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top