![OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan](https://koran-jakarta.com/images/article/ojk-tambah-kriteria-konglomerasi-keuangan-240515085515.jpg)
OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan
![OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan](https://koran-jakarta.com/images/article/ojk-tambah-kriteria-konglomerasi-keuangan-240515085515.jpg)
Pada RPOJK baru, anggota konglomerasi keuangan tidak hanya berupa empat jenis LJK yang sudah ditetapkan dalam POJK lama melainkan juga mencakup perusahaan penjaminan, dana pensiun, perusahaan modal ventura, pergadaian, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, layanan urun dana, inovasi keuangan digital, dan/atau LJK lainnya.
"Selain itu, perusahaan non-lembaga jasa keuangan yang menunjang kegiatan usaha lembaga jasa keuangan, anggota konglomerasi keuangan dapat pula menjadi anggota dari konglomerasi keuangan itu," kata Mahendra.
Bentuk PIKK
Kemudian, konglomerasi keuangan dengan kriteria tertentu wajib membentuk perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK) atau financial holding company yang dapat berupa PIKK operasional, yaitu badan hukum yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali atau pemegang saham perusahaan terbuka yang selain melakukan kegiatan sebagai PIKK juga melakukan kegiatan sebagai LJK.
Sebagai informasi, RPOJK tentang Konglomerasi Keuangan (KK) dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) merupakan turunan atas mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Publikasi RPOJK pada 2 April 2024 bertujuan untuk meminta tanggapan atas rancangan tersebut kepada masyarakat umum.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya