Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Perlindungan Konsumen - Sebanyak 41.306 Produk Tak Sesuai Ketentuan

Pengawasan Peredaran Makanan Diperketat

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Produk pangan yang telah kedaluwarsa merupakan temuan tertinggi baik di importir, distributor maupun ritel.

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memantau secara ketat penjualan pangan olahan selama akhir tahun, mengingat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) peredaran produk makanan ilegal meningkat. Pengetatan pengawasan dilakukan terhadap penjualan online maupun sarana peredaran konvensional seperti importir, distributor, dan ritel.

Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito, mengatakan sebagai upaya memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan secara online, tahun ini intensifikasi pengawasan diperluas pada sarana gudang e-commerce, di samping pelaksanaan cyber patrol.

"Perluasan target sarana ini menyesuaikan pergeseran tren belanja masyarakat dari konvensional/ langsung menjadi serba-online, dengan target pengawasan pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa dan pangan rusak," ucapnya dalam konferensi persnya akhir pekan lalu.

Hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan dari awal sampai pekan III Desember 2021 meliputi pengawasan pada 1.975 sarana peredaran pangan olahan yaitu pada 49 importir, 406 distributor, 1.511 ritel, dan 9 gudang e-commerce.

Dari jumlah tersebut sarana peredaran pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) sebanyak 631 atau sekitar 32 persen sarana peredaran, yang terdiri dari 0,3 persen importir, 1,7 perden distributor, dan 30 persen ritel yang mencakup ritel modern dan tradisional. Terjadi penurunan sebesar 5,2 persem proporsi temuan sarana peredaran TMK pada 2021 dibandingkan 2020 (37,2 persen pada 2020 dan 32 persen pada 2021).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top