Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

OJK Sosialisasikan "Securities Crowdfunding" kepada Pelaku UMKM

Foto : ANTARA/Citro Atmoko

Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen saat memberikan paparan dalam sebuah seminar daring di Jakarta, Rabu.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensosialisasikan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau Securities Crowfunding (SCF) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Sulawesi, Maluku, Papua, serta Wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

"Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan pada hari ini diharapkan dapat membuka wawasan peserta mengenai alternatif solusi pendanaan bagi UMKM, melalui instrumen pasar modal berbasis teknologi informasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen secara virtual di Jakarta, Selasa (8/6).

Dia mengatakan OJK dalam meluncurkan SCF dengan pertimbangan yang matang dan juga mencermati serta mengadopsi budaya yang sangat lekat di tengah masyarakat yaitu budaya gotong royong.

Menurut dia, istilah crowdfunding dapat diartikan sebagai urunan dana atau patungan untuk membantu saudara, kerabat, atau sahabat yang sedang membutuhkan bantuan.

"Budaya-budaya tersebut kemudian kita serap ke dalam bentuk aktivitas bisnis di pasar modal melalui konsep penawaran efek. Hanya saja, mekanismenya dilakukan melalui aplikasi atau platform digital atau sering kita sebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding," ujar Hoesen.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top