OJK Sebut Kredit Restrukturisasi Covid-19 Turun Jadi Rp285,32 Triliun
Foto : ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae berbicara dalam konferensi pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Desember 2023 di Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Kualitas kredit perbankan tetap terjaga dengan rasio non-performing loan (NPL) net perbankan sebesar 0,75 persen dan NPL gross sebesar 2,36 persen.
Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-1919 yang bersifat targeted secara segmented, sektoral dan industri serta daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai dengan 31 Maret 2024 adalah sebesar 42,5 persen dari total porsi kredit restrukturisasi COVID-19.
Baca Juga :
Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti Dicabut
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya