Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Keuangan

OJK Perlu Ikut Aktif Perkuat IKK

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu berkontribusi memperkuat Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang saat ini masih di level 50,39. Meski dikategorikan mampu, IKK masih sangat jauh dibandingkan skala maksimal yang mencapai 100.

"Nantinya para kandidat Dewan Komisioner OJK diharapkan bisa memahami latar belakang konsumen di Indonesia yang masih perlu penguatan karena IKK saat ini ada di level 50,39," kata Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Johan Effendi dalam Webinar bertajuk Mencari Kandidat Terbaik Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 di Jakarta, Selasa (15/3).

Johan menjelaskan IKK merupakan parameter yang menunjukkan tingkat keberanian konsumen apabila tidak puas dengan suatu produk atau jasa dalam suatu aktivitas transaksi perdagangan. IKK memiliki lima level yakni pertama adalah skala nol sampai 20 atau Sadar, kedua adalah skala 20 sampai 40 artinya Paham dan ketiga adalah skala 40 sampai 60 artinya Mampu.

Untuk skala keempat adalah 60 sampai 80 yang artinya Kritis dan skala tertinggi untuk Indeks Keberdayaan Konsumen adalah Berdaya yaitu 80 sampai 100.

Sementara level 50,39 atau tahap Mampu memiliki arti konsumen mengetahui haknya dilanggar namun dia tidak terlalu mempunyai kekuatan untuk komplain kepada pelaku usaha dalam rangka membenahi atau mengganti haknya yang dilanggar.

"Jadi kalau kita ambil kata kunci keberanian untuk menyuarakan ketika haknya dilanggar itu tidak terlalu menonjol karena angkanya 50,39. Masih jauh sekali dari 100," ujarnya.

Fungsi Pengawasan

Menurut Johan, OJK berperan dalam meningkatkan IKK karena fungsi Dewan Komisioner OJK ada pengawasan bahkan menerima pengaduan sehingga OJK memiliki hak untuk menegur atau memberi sanksi kepada pelaku usaha.

"Harapan konsumen Indonesia saat ini para teman-teman yang akan duduk di OJK juga melihat bahwa tidak bisa dibiarkan serta merta Oh itu kan hak konsumen biar saja, tidak bisa begitu," tegasnya.

Dia mengatakan masih ada dua tahap lagi yang harus dicapai oleh konsumen Indonesia agar mereka lebih kritis dan berdaya terhadap berbagai hak yang memang seharusnya didapatkan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top