Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Keuangan

OJK Perlu Ikut Aktif Perkuat IKK

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu berkontribusi memperkuat Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang saat ini masih di level 50,39. Meski dikategorikan mampu, IKK masih sangat jauh dibandingkan skala maksimal yang mencapai 100.

"Nantinya para kandidat Dewan Komisioner OJK diharapkan bisa memahami latar belakang konsumen di Indonesia yang masih perlu penguatan karena IKK saat ini ada di level 50,39," kata Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Johan Effendi dalam Webinar bertajuk Mencari Kandidat Terbaik Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 di Jakarta, Selasa (15/3).

Johan menjelaskan IKK merupakan parameter yang menunjukkan tingkat keberanian konsumen apabila tidak puas dengan suatu produk atau jasa dalam suatu aktivitas transaksi perdagangan. IKK memiliki lima level yakni pertama adalah skala nol sampai 20 atau Sadar, kedua adalah skala 20 sampai 40 artinya Paham dan ketiga adalah skala 40 sampai 60 artinya Mampu.

Untuk skala keempat adalah 60 sampai 80 yang artinya Kritis dan skala tertinggi untuk Indeks Keberdayaan Konsumen adalah Berdaya yaitu 80 sampai 100.

Sementara level 50,39 atau tahap Mampu memiliki arti konsumen mengetahui haknya dilanggar namun dia tidak terlalu mempunyai kekuatan untuk komplain kepada pelaku usaha dalam rangka membenahi atau mengganti haknya yang dilanggar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top