![OJK Luncurkan Panduan Kode Etik Penggunaan AI di Industri Fintech](https://koran-jakarta.com/images/article/ojk-luncurkan-panduan-kode-etik-penggunaan-ai-di-industri-fintech-231125005219.jpg)
OJK Luncurkan Panduan Kode Etik Penggunaan AI di Industri "Fintech"
![OJK Luncurkan Panduan Kode Etik Penggunaan AI di Industri Fintech](https://koran-jakarta.com/images/article/ojk-luncurkan-panduan-kode-etik-penggunaan-ai-di-industri-fintech-231125005219.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama asosiasi teknologi finansial atau financial technology (fintech) meluncurkan panduan kode etik penggunaan kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI) dalam industri fintech. Peluncuran kode etik tersebut nantinya menjadi acuan bagi asosiasi untuk menyusun pedoman etika dalam mengoptimalkan fungsi AI di industri fintech.
Demikian dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, saat Pembukaan Acara Puncak 5th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2023, di Jakarta, Jumat (24/11).
"Peluncuran panduan ini merupakan komitmen OJK untuk terus bekerja sama dan berkolaborasi dengan asosiasi dan pelaku industri dalam memastikan penerapan teknologi ini dilakukan dengan bertanggung jawab dan dapat dipercaya," kata Hasan.
Seperti dikutip dari Antara, kode etik penggunaan AI tersebut diluncurkan oleh OJK bersama empat asosiasi fintech di Indonesia yaitu Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI).
Hasan menyampaikan dengan adanya kode etik tersebut diharapkan dapat memitigasi risiko dalam penggunaan AI di industri fintech.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya