Restrukturisasi Asuransi
OJK Izinkan AJBB Pasarkan Kembali Produk
Foto : ISTIMEWA
Karena masalah keuangan itu, OJK pada Oktober 2016 mengnonaktifkan direksi dan komisaris AJBB dan kemudian membentuk pengelola statuter yang dipimpin Didi Achdiat. Pada Desember 2016, Pengelola statuter Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 secara resmi menyampaikan skema restrukturisasi dengan menggandeng investor sebagai pemegang utama saham.
Selama ini, pemegang saham utama AJB Bumiputera adalah para pemegang polis. Upaya restrukturisasi tersebut dimaksudkan untuk memastikan hak para pemegang polis terjaga dan terlindungi.
bud/E-10
Baca Juga :
Digital Banking BTN Raih Penghargaan
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya