Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perbaikan Regulasi

OJK Genjot Peningkatan Literasi Keuangan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengatakan peraturan baru tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016 guna memperkuat sinergi antara pemerintah dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

"Penyempurnaan ketentuan dalam POJK Nomor 3 Tahun 2023 tersebut bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai indeks inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024 dan mendukung program OJK untuk meningkatkan literasi keuangan," kata Aman dalam keterangan resmi, Jumat (24/3).

Aturan baru tersebut juga akan mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis, meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran dari pelaku usaha, mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan kemunculan pelaku usaha baru, serta meningkatkan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan.

Kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan diharapkan dapat membuat masyarakat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan, yang juga perlu diimbangi oleh peningkatan inklusi keuangan dengan mempermudah akses masyarakat terhadap produk keuangan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top