Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

OJK Diminta Restui Fintech Akses Data Dukcapil

Foto : dok. pribadi
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk membuat aturan yang memudahkan penyelenggara Financial Tecnology (Fintech) untuk mengakses data kependudukan, khususnya untuk pinjaman personal. Adanya akses itu dipandang mampu membuat penyelenggara fintech bisa segera memvalidasi datasingle identitydan meminimalisir fraud.

"Problemnya, sekarang dinas Dukcapil itu tidak terlalu terbuka kepada swasta. Kan Dukcapil sendiri data-datanya hanya untuk pihak pemerintah dan kepolisian saja sebenarnya," kata Peneliti INDEF Andry Satrio Nugroho, Kamis (23/8) kepda wartawan.

Ia menjelaskan, sulitnya pemerolehan akses tersebut terkait juga dengan infrastruktur di Dukcapil. Pasalnya, server Dukcapil tidak terlalu mendukung diadakannya validasisingle identity. Padahal validasi yang melibatkan instutusi kependudukan sudah dilakukan negara lain di dunia.

"Nah, seharusnya dari pihak OJK, Kementerian Komunikasi, dua-duanya harus bersinergi. Mau dibawa ke mana nih fintech kalau misalnya proses seperti ini, yang sudah dilakukan beberapa negara," imbuhnya.

Sebenarnya, saat ini aturan mengenai kerja sama perbankan maupun akses verifikasi identitas sudah dibuat OJK. Contohnya, kerja sama bank dan pelaku fintech tertuang dalam POJK Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum. Hanya saja, aturan ini memang belum spesifik mengatur kolaborasi fintech dengan perbankan.

Andry menuturkan, selain daripada yang diatur oleh OJK dalam POJK Nomor 77 Tahun 2017, perlu dibuat aturan yang lebih rigid mengenai kerja sama fintech dengan perbankan. Apalagi saat ini, banyak bank yang telah berkolaborasi dengan penyelenggara fintech.

Ia menjelaskan, di beberapa negara, regulasi terkait kolaborasi perbankan dan fintech telah ada. Aturan ini bahkan bisa menekan disrupsi yang dihasilkan fintech terhadap perbankan.

"Jadi lebih baik ada regulasi yang memang mendukung dari sisi inovasi dan kolaborasi antara bank dan fintech itu sendiri. Jadi banknya jalan, fintechnya juga jalan," ucapnya,

Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Aji Satria Suleiman pun mengatakan, sebenarnya aturan yang ada saat ini sudah cukup di atas kertas. Tinggal bagaimana pengimplementasiannya di lapangan.

"Terkait verifikasi identitas penting untuk mencegahfraudsudah ada aturan soal KYC (knowing your customer) untuk biometrik di OJK ATAU BI. Sekarang hanya masalah implementasi di Dukcapil," tuturnya

Akses ke Dukcapil ini dianggap Aftech memang mampu memberikan validasi data yang akurat. Dari sisi asosiasi, itu kaitannya dengan akses kepada informasi yang harapkan bisa membuat analisisnya lebih valid.

Untuk mengurangi persentasenon-perfoming loan(NPL) sendiri, Aji menerangkan, sejatinya sudah ada aturan terkait SLIK dan biro kredit. Namun lagi-lagi, tinggal masalah implementasi teknis untuk koneksi ke sistem OJK dan masing-masing biro kredit.

Kode Perilaku

AFTECH pun mengaku sejauh ini terus berkomunikasi dengan OJK dan berharap regulator bisa mengakomodasi kebutuhan penyelenggara. Salah satu yang didorong untuk dibuat aturan yang pasti, yakni terkait kode perilaku penyelenggara fintech.

"Hari ini baru kami keluarkan soal kode perilaku. Itu menjadi salah satu yang dari asosiasi ingin dorong. Terus kemudian penerapan dan implementasinya yang akan kita monitor dalam waktu dekat ini," ucap Wakil Ketua Umum Aftech Adrian Gunadi.

Aturan kode perilaku ini bertujuan agar asosiasi bisa bertindak sebagai self regulatory organization (SRO) untuk para penyelenggara industri baru ini. Kode etik yang diharapkan khususnya terkait standardisasi mengenai transparansi informasi, pemasaran, hingga tranparansi untk menghindari pinjaman berlebih.

Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan pula para penyelenggara fintech bisa terhindar dari pandangan negatif terkait kasus penagihan dan lain sebagainya.

"Poinnya di situ supaya para pelaku dan para penyelenggara yang sepakat dengan kode perilaku tersebut. Tentunya kita bisa menjaga dan mendisiplinkan anggota," tutur Adrian.

Sejauh ini, ia menegaskan, pihaknya terus secara intens selalu komunikasi dengan OJK. AFTECH pun senantiasi memberikan pandangan kepada OJK mengenai regulasi apa saja yang patutnya diatur untuk industri baru ini. ant

Komentar

Komentar
()

Top