OJK Cabut Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia
Foto : Antara/ Ist
Ilustrasi - Logo OJK.
Dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI. Selanjutnya pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.
Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat/pengguna.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya