OJK Cabut Izin Usaha PT Tani Fund Madani Indonesia
Foto : Antara/ Ist
Ilustrasi - Logo OJK.
Menurut Aman, pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya.
OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca Juga :
OJK Blokir 6.000 Rekening Terindikasi Judol
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya