OJK-BPKP Perkuat Pengawasan Jasa Keuangan
Penandatangan nota kesepahaman oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Sementara, Ateh menyambut baik kolaborasi yang telah berjalan antara BPKP dan OJK yang meningkatkan pembangunan nasional, khususnya melalui pengawalan terhadap kepatuhan dan akuntabilitas industri jasa keuangan.
"Hari ini, kita menandatangani lagi nota kesepahaman sebagai perpanjangan kerja sama yang telah berjalan, semoga kesempatan ini bisa memperbaharui semangat kolaborasi untuk semakin lebih baik lagi dari sebelumnya yang memang sangat dibutuhkan oleh negara," katanya.
Saat ini, di OJK memiliki lima pegawai penugasan dari BPKP, yang ditempatkan di Satuan Kerja Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) guna memperkuat penegakan hukum dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan.
Sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) di bawah Presiden, BPKP memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara atau daerah dan pembangunan nasional. BPKP berkomitmen membangun dan menyelenggarakan pembinaan kompetensi pengawasan intern yang berkualitas, baik bagi auditor maupun pimpinan entitas audit.
Nantinya, berbagai temuan pengawasan intern dapat membantu pemeriksa eksternal untuk mengembangkan rancangan pemeriksaan yang lebih tajam dan terarah sehingga pelaksanaannya akan lebih efektif dan mumpuni.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya