Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keterbukaan Informasi

OJK Beri Sanksi Akuntan Publik SNP Finance

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, Akuntan Publik (AP) Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan karena terkait kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik, Anto Prabowo, mengatakan pembatalan pendaftaran KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku efektif setelah KAP dimaksud menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak dan dilarang untuk menambah klien baru.

Sementara itu, untuk AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul pembatalan pendaftaran efektif berlaku sejak ditetapkan OJK pada Senin (1/10).

"Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP dimaksud hanya berlaku di sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB (industri keuangan nonbank)," kata Anto di Jakarta, Senin (1/10).

SNP Finance merupakan salah satu anak usaha Columbia Grup, perusahaan di bidang penjualan tunai dan kredit di Indonesia. Columbia didirikan oleh Leo Chandra pada tanggal 28 Februari 1982.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top