Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keterbukaan Informasi

OJK Beri Sanksi Akuntan Publik SNP Finance

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, Akuntan Publik (AP) Merliyana Syamsul, dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan karena terkait kasus PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik, Anto Prabowo, mengatakan pembatalan pendaftaran KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku efektif setelah KAP dimaksud menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) tahun 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak dan dilarang untuk menambah klien baru.

Sementara itu, untuk AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul pembatalan pendaftaran efektif berlaku sejak ditetapkan OJK pada Senin (1/10).

"Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP dimaksud hanya berlaku di sektor perbankan, pasar modal, dan IKNB (industri keuangan nonbank)," kata Anto di Jakarta, Senin (1/10).

SNP Finance merupakan salah satu anak usaha Columbia Grup, perusahaan di bidang penjualan tunai dan kredit di Indonesia. Columbia didirikan oleh Leo Chandra pada tanggal 28 Februari 1982.

Belakangan, OJK menghentikan kegiatan usaha SNP Finance karena gagal bayar kupon surat utang jangka menengah. Malah, terungkap SNP Finance melakukan rekayasa kredit ke sejumlah bank hingga triliunan rupiah.

Anto menambahkan, laporan keuangan tahunan SNP telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, SNP terindikasi menyajikan laporan keuangan yang signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak.

Berkenaan dengan hal tersebut, lanjut Anto, OJK telah berkoordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan terkait dengan pelaksanaan audit oleh KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan pada SNP.

Berdasarkan hasil pemeriksaan P2PK, kedua AP tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan telah dikenakan sanksi oleh Menteri Keuangan. OJK mengenakan sanksi berupa pembatalan pendaftaran pada AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul, dan KAP Satrio Bing, Eny dan Rekan.

Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP oleh OJK mengingat LKTA yang telah diaudit tersebut digunakan oleh SNP untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan Medium Term Note (MTN) yang berpotensi gagal bayar dan/atau menjadi kredit bermasalah.

Baca Juga :
Optimalkan TKDN

"Sehingga langkah tegas ini merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan," pungkasnya. yni/AR-2

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top