Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
DISKONTO

OJK Belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah-Muamalat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak BTN Syariah dan Bank Muamalat terkait rencana penggabungan (merger) kedua bank tersebut. Namun hingga saat ini belum ada permohonan perizinan terkait aksi korporasi tersebut.

"Kedua pihak telah melakukan komunikasi dengan OJK. Dalam hal terdapat bank mengajukan permohonan kepada OJK, maka kami akan segera mengevaluasi dan memproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dian dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/1).

Dian menjelaskan, OJK akan terus mendukung langkah konsolidasi antara BTN Syariah dan Bank Muamalat dalam rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia.

Dalam hal tersebut, OJK akan mendorong terjadinya konsolidasi bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) untuk menjadi bank syariah baru dengan minimal total aset 200 triliun rupiah.

Sebelumnya, Kementerian BUMN membenarkan adanya kabar soal merger antara BTN Syariah dan Bank Muamalat. Merger tersebut diprediksi bakal rampung pada Maret 2024.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top