Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

OJK Atur Pemisahan Unit Syariah Asuransi dan Reasuransi

Foto : Istimewa

Logo OJK

A   A   A   Pengaturan Font

POJK 11 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, yaitu:

  1. Nilai dana tabarru' dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru' dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya; dan
  2. Ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar:
  3. Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi unit syariah Perusahaan Asuransi; dan
  4. Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) bagi unit syariah Perusahaan Reasuransi.

Selain itu, Pemisahan unit syariah juga dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi. Bentuk pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  1. Mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah; atau
  2. Mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 sudah tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top