Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Keuangan

OJK Akan Tetapkan Bunga dan Modal Minimal "Fintech"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Dalam aturan yang sama, OJK mengatur maksimal pinjaman yang dapat diberikan sebesar dua miliar rupiah per nasabah. Angka ini dinilai besar jika disalurkan pada nasabah konsumtif, tetapi nilai ini sebetulnya cukup kecil untuk nasabah-nasabah yang melakukan pinjaman guna memenuhi kebutuhan sektor produktif.

Modal Minimal

Selain itu, Ihsanuddin menambahkan OJK juga mengatur modal minimal fintech P2P lending menjadi 25 miliar rupiah dari sebelumnya 2,5 miliar rupiah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Modal disetor di awal ini juga harus terbebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme serta tidak berasal dari pinjaman. Nilai 25 miliar rupiah tersebut berasal dari perhitungan agar perusahaan fintech P2P lending dapat beroperasi secara berkelanjutan dan telah didiskusikan dengan asosiasi industri.

Fintech peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK sebelum POJK Nomor 10 Tahun 2022 diterbitkan diwajibkan memiliki ekuitas minimal 12,5 miliar rupiah secara bertahap. "Fintech P2P lending diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit 2,5 miliar rupiah berlaku satu tahun terhitung sejak POJK ini diterbitkan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top