Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Industri Keuangan

OJK Akan Tetapkan Bunga dan Modal Minimal "Fintech"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur bunga dan minimal pinjaman yang diberikan perusahaan finansial teknologi pendanaan bersama atau fintech peer to peer lending (P2P lending). OJK juga menaikkan ketetapan modal minimal fintech P2P lending sebesar 10 kali lipat dari ketentuan awal.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin, mengatakan pihaknya akan menetapkan bunga fintech P2P lending berkisar 0,3-0,46 persen per hari. Ketetapan ini agar fintech bisa berkelanjutan karena perusahaan yang memberi pembiayaan tanpa bertatap muka itu risikonya cukup tinggi

Dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Teknologi Informasi, OJK telah mengumumkan akan menetapkan suku bunga bagi fintech P2P lending, tapi tidak menyebutkan angkanya. "Kalau di aturan itu disebutkan angka, aturan itu akan menjadi tidak fleksibel. Jadi, angkanya ditetapkan secara tidak gegabah," kata Ihsan dalam paparan yang dipantau di Jakarta, Kamis (4/8).

Penetapan suku bunga tersebut didasarkan pada perhitungan yang menyeluruh dan telah didiskusikan dengan asosiasi penyelenggara fintech P2P lending. "Dari seluruh platform yang melakukan pembiayaan, baik yang konsumtif maupun produktif, itu sebetulnya dulu disebut kalau bunganya 0,8 persen itu terlalu tinggi, akhirnya diturunkan jadi 0,4 persen," katanya.

Namun demikian, suku bunga 0,3 sampai 0,46 persen per hari merupakan suku bunga maksimal, karena menurutnya, terdapat pula fintech peer to peer lending yang memberikan suku bunga kompetitif terutama untuk pembiayaan sektor produktif hingga hanya 10 persen per tahun.

Dalam aturan yang sama, OJK mengatur maksimal pinjaman yang dapat diberikan sebesar dua miliar rupiah per nasabah. Angka ini dinilai besar jika disalurkan pada nasabah konsumtif, tetapi nilai ini sebetulnya cukup kecil untuk nasabah-nasabah yang melakukan pinjaman guna memenuhi kebutuhan sektor produktif.

Modal Minimal

Selain itu, Ihsanuddin menambahkan OJK juga mengatur modal minimal fintech P2P lending menjadi 25 miliar rupiah dari sebelumnya 2,5 miliar rupiah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Modal disetor di awal ini juga harus terbebas dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme serta tidak berasal dari pinjaman. Nilai 25 miliar rupiah tersebut berasal dari perhitungan agar perusahaan fintech P2P lending dapat beroperasi secara berkelanjutan dan telah didiskusikan dengan asosiasi industri.

Fintech peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK sebelum POJK Nomor 10 Tahun 2022 diterbitkan diwajibkan memiliki ekuitas minimal 12,5 miliar rupiah secara bertahap. "Fintech P2P lending diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit 2,5 miliar rupiah berlaku satu tahun terhitung sejak POJK ini diterbitkan," katanya.

Ekuitas tersebut diharapkan meningkat jadi 7,5 miliar rupiah berlaku 2 tahun terhitung sejak POJK diterbitkan dan 12,5 miliar rupiah berlaku 3 tahun terhitung sejak POJK diterbitkan.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top