Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberian Amnesti

Nuril Harus Dibela, Yasonna Siapkan Pendapat Hukum

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMUI YASONNA - Menkumham Yasonna Laoly (kedua dari kanan) berjalan bersama terpidana kasus pelanggaran Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, akan menyiapkan pendapat hukum yang akan digunakan Presiden Joko Widodo sebagai pertimbangan hukum dalam memberikan amnesti kepada guru honorer asal Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril.

"Kami akan menyusun pendapat hukum kepada Bapak Presiden tentang hal ini, bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti," kata Yasonna usai bertemu dengan Baiq Nuril, di Kantor Kemenkumham, Senin (8/7). Nuril berencana mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang ia ajukan.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepala Sekolah berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya. Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan.

Hakim Pengadilan Negeri Mataram, memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman enam bulan penjara dan denda 500 juta rupiah karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Nuril kemudian mengajukan PK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top