Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberian Amnesti

Nuril Harus Dibela, Yasonna Siapkan Pendapat Hukum

Foto : ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMUI YASONNA - Menkumham Yasonna Laoly (kedua dari kanan) berjalan bersama terpidana kasus pelanggaran Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya. Yasonna mengatakan keputusan amnesti memang merupakan wewenang Presiden dengan pertimbangan DPR.

Namun, pendapat hukum tetap harus disusun supaya amnesti yang diajukan memiliki argumentasi yang kuat. Yassona mengingatkan, Nuril harus dibela dan amnesti mesti diberikan kepada Nuril supaya tidak terdapat Nuril- Nuril lainnya yang justru kena pidana saat melaporkan pelecehan seksual yang dialami oleh perempuan.

Di tempat yang sama, Nuril mengucapkan terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. "Saya ucapkan terima kasih, terima kasih, terima kasih, yang...," kata Nuril sambil menahan air mata. Ia tampak tak kuasa melanjutkan kalimat ucapan terima kasihnya. Nuril berharap Presiden dapat memberikan amnesti kepadanya.

Nuril mengatakan amnesti dari Presiden Jokowi merupakan satu-satunya harapan baginya untuk bisa lepas dari jeratan pidana setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukannya.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top