Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Nur Alam Didakwa Terima Gratifikasi 40 Miliar Rupiah

Foto : ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
A   A   A   Pengaturan Font


Kemudian, pada 29 November 2010, rekening Axa Mandiri Financial Services menerima kembali dua juta dollar AS dari Richcorp International. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membuat dua polis asuransi. Kelebihan pembayaran sebesar 7,9 miliar rupiah diminta untuk dikirim ke rekening Bank Mandiri milik Nur Alam.


Selanjutnya, pada 15 Februari 2012, Nur Alam mengajukan pembatalan tiga polis asuransi yang dibuatnya. Pencairan ketiga polis asuransi senilai 30,4 miliar rupiah dikirim ke rekening penampungan Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung.


Buka Rekening


Sebelum mencairkan uang tersebut, menurut jaksa, Nur Alam meminta Roby Adrian Pondiu membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung. Rekening dibuat atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi.
Menurut jaksa, perusahaan tersebut sengaja dibuat atas perintah Nur Alam. Rekening perusahaan itu kemudian digunakan untuk menampung pencairan polis asuransi.


"Bahwa sejak menerima uang, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK hingga batas waktu 30 hari," kata jaksa KPK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top