Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Nilai Pajak l Pajak Kendaraan Bermotor Mendadak Naik

NJOP Naik, Tanah di Sudirman Rp100 Juta Per Meter Persegi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kenaikan NJOP 17 Persen di DKI Jakarta bakal memberatkan para wajib pajak.

JAKARTA - Gubernur DKI Anies R Baswedan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan tahun 2018.
Kenaikan PBB tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 yang ditandatangani Anies Baswedan pada 29 Maret 2018 dan diundangkan pada 4 April 2018.

Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina mengatakan ada kenaikan NJOP di beberapa wilayah DKI Jakarta. "Ada yang disesuaikan NJOP-nya untuk daerah daerah yang pembangunannya signifikan," ujar Hayatina, di Jakarta, Kamis (5/7)

Hayatina mengatakan, kenaikan NJOP itu juga keinginan dari masyarakat. Masyarakat yang lingkungannya mengalami pembangunan pesat pada umumnya menginginkan kenaikan NJOP.

"Apalagi di daerah sekitar MRT, kan otomatis ada peningkatan nilai," ujar Hayatina.

Berdasarkan pergub itu, Jalan P Lebak Lestari memiliki NJOP tertinggi di Jakarta Selatan yaitu 23.623.000 rupiah per meter persegi. Sementara itu, Jalan Pulo Lentut di Jakarta Timur kini memiliki NJOP sebesar 7.455.00 rupiah per meter persegi.

Di Jakarta Pusat. Misalnya di Jalan Jenderal Sudirman, keterangan nilai jual objek pajak bumi mencapai 93,96 juta rupiah per meter persegi. Sementara di Jalan Jenderal Gatot Subroto nilai jual objek pajak bumi-nya mencapai 76,50 juta rupiah per meter persegi.

Di daerah Jakarta Selatan, Apartemen GP Plaza tercatat nilai jual objel pajak bumi mencapai 47,9 juta rupiah per meter persegi. Dan daerah Palmerah mencapai 41,89 juta rupiah per meter persegi.

Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso mengaku, kenaikan NJOP tersebut hanya di wilayah bisnis atau zonasi tertentu. Ia mengaku kenaikan NJOP berlaku surut sejak 1 Januari 2018.

Adapun kenaikan NJOP tersebut, menurut Santoso rata-rata mencapai 17 persen. "Infonya naik hingga 17 persen

Kendaran Bemotor

Sementara itu, Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor dianggap bentuk baru penjajahan kepada masyarakat. Pasalnya, kenaikan pajak ini tidak selaras dengan mulusnya jalan yang biasa dilalui pengendara.

"Dan kenaikan pajak ini, benar benar bentuk penjajahan bagi rakyat. Kalau mau menaikkan (pokok pajak) tolong dong sosialisasikan dulu, jangan mendadak melulu," ujar Direktur Center for Budget Analis (CBA), Uchok Sky Khadafi, di Jakarta.

Uchok juga meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI tegas dalam memutuskan kebijakan. Pasalnya, biaya administrasi STNK telah dihapus Mahkamah Agung namun masih saja dipungut oleh Samsat Polda Metro Jaya.

"Itu harus dihapus. Jangan saling lempar antara Dirlantas dengan Dinas Pajak. Seharusnya Dinas Pajak harus memberi warning ke Dirlantas, bukan malahan menuduh itu kewenangan dirlantas," ucapnya.

Salah satu wajib pajak mengaku kaget melihat besarnya kenaikan pajak tersebut. Warga Jakarta Selatan yang enggan menyebutkan namanya itu, mengaku telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan nominal yang lebih besar dari tahun sebelumnya.

"Hari ini, saya bayar pajak sepeda motor milik sendiri dan kaget juga, biayanya cukup besar. Mencapai 555 ribu rupiah. Padahal, pembelian sepeda motor saya tahun 2013, harusnya ada penurunan pajak karena penyusutan nilai jual kan," ucapnya.

Menurutnya, sepeda motor buatan Jepang miliknya memiliki kapasitas mesin 150 CC. Pria itu harus membayar 360 ribu rupiah untuk pokok pajak kendaraan bermotor (PKB). Padahal, tahun lalu besar PKB yang dibayarkan hanya 298 ribu rupiah. Selain itu, dia juga merogoh 35 ribu rupiah untuk SWDKLLJ, lalu biaya Administrasi STNK 100 ribu rupiah , dan biaya Administrasi TNKB 60 ribu rupiah.

"Bukannya biaya administrasi sudah dihapuskan oleh Mahkamah Agung. Ini malah masih muncul. Biaya lebih gede pula, sampai 100 ribu rupiah. Kalau tahun lalu, biaya administrasi STNK ini hanya 25 ribu rupiah," ungkapnya.

pin/emh/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top