Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Nilai Pajak l Pajak Kendaraan Bermotor Mendadak Naik

NJOP Naik, Tanah di Sudirman Rp100 Juta Per Meter Persegi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kenaikan NJOP 17 Persen di DKI Jakarta bakal memberatkan para wajib pajak.

JAKARTA - Gubernur DKI Anies R Baswedan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan tahun 2018.
Kenaikan PBB tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 yang ditandatangani Anies Baswedan pada 29 Maret 2018 dan diundangkan pada 4 April 2018.

Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Hayatina mengatakan ada kenaikan NJOP di beberapa wilayah DKI Jakarta. "Ada yang disesuaikan NJOP-nya untuk daerah daerah yang pembangunannya signifikan," ujar Hayatina, di Jakarta, Kamis (5/7)

Hayatina mengatakan, kenaikan NJOP itu juga keinginan dari masyarakat. Masyarakat yang lingkungannya mengalami pembangunan pesat pada umumnya menginginkan kenaikan NJOP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan, M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top