Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Nelayan Kepri Diadili di Malaysia Hari Ini

Foto : ANTARA/HO.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru, Malaysia.

A   A   A   Pengaturan Font

Selain itu, pihaknya turut melakukan pendekatan kepada APMM, yang mana awalnya Otoritas Maritim Malaysia itu akan mendakwa dua nelayan itu dengan pelanggaran bea dan cukai serta keimigrasin, tapi pada akhirnya tampaknya akan didakwa dengan akta perikanan saja.

"Sementara ini proses masih berlangsung. Yang pasti KJRI akan dampingi terus mereka. Kita lihat saja perkembangan besok," tutur Anang.

Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan, Buyung Adli, menyampaikan, dua orang nelayan yang ditangkap APMM tersebut merupakan warga Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang. Masing-masing bernama Pendi (43) dan Abdul Gani (35).

Buyung mengemukakan, kronologi kejadian berawal Pada 18 September 2020, pukul 02.00 WIB, kedua nelayan berangkat melaut dari Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama.

Adapun perlengkapan yang dibawa yaitu satelit, handphone, peralatan mancing, fiber, dan kapal pompong (mesin Yanmar 2 SG, kapasitas 2GT, panjang 10 meter).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top