Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Jiwasraya I Kejagung Sita Aset Enam Tersangka 13,1 Triliun Rupiah

Negara Rugi Rp16,81 Triliun

Foto : ANTARA/Aprillio Akbar

diperiksa di kpk I Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/3). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang di KPK untuk memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut.

A   A   A   Pengaturan Font

BPK menggunakan metode total loss. BPK menghitung seluruh saham yang dibeli secara melawan hukum.

JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna, mengatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar 16,81 triliun rupiah. Kerugian itu akibat dari investasi saham dan reksadana. "Kerugian negara dari investasi saham sebesar 4,65 triliun rupiah, dan kerugian negara akibat investasi dari reksadana sebesar 12,16 triliun rupiah," ungkap Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, saat konferensi pers bersama Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3).

Saat ditanya metode apa yang digunakan BPK dalam menghitung kerugian negara dalam kasus di PT Asuransi Jiwasraya ini, Agung menjelaskan auditor lembaga negara ini menggunakan metode total loss.

BPK menghitung seluruh saham yang dibeli secara melawan hukum. Agung menjelaskan proses investigasi untuk menyelidiki kasus ini memakan waktu dua bulan. "Metode yang kami gunakan dalam melakukan perhitungan kerugian negara adalah total loss, di mana seluruh saham- saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak," tutur dia.

Sita Aset
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top