Negara Kehilangan Rp6,2 Triliun akibat Impor Tekstil Ilegal
Negara tidak boleh kalah melawan penjahat ekonomi yang menghancurkan industri dan menyengsarakan rakyat.
JAKARTA - Pengawasan yang lemah di setiap jalur masuk barang, ditambah kuatnya dugaan penyogokan petugas yang mengontrol, menyebabkan produk-produk tekstil impor ilegal dengan harga murah merajalela di pasar dalam negeri.
Murahnya harga produk impor tekstil ilegal itu karena tidak membayar bea masuk ke negara, tetapi lebih memilih menyogok petugas dengan biaya yang jauh lebih murah.
Kementerian Koperasi dan UKM memperkirakan impor tekstil ilegal mengakibatkan negara kehilangan pendapatan hingga 6,2 triliun rupiah setiap tahunnya.
Pelaksana Tugas Deputi bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Setya Permana, mengatakan bahwa berdasarkan simulasi yang dilakukan timnya, negara kehilangan pendapatan dari pajak sebesar 1,4 triliun rupiah per tahun. Sementara itu, kerugian dari sisi bea cukai mencapai 4,8 triliun rupiah per tahun.
"Banyaknya barang masuk yang tidak tercatat tanpa bea masuk ini akan mendistorsi harga di pasar karena harga pakaian impor ini dijual dengan harga yang sangat murah," kata Temmy dalam diskusi dengan media di Jakarta, baru-baru ini.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya