Negara Hadir Lindungi Petani dalam Hal Program Perhutanan Sosial
Independent Advisor Program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Swary Utami Dewi.
Hal ini tambahnya, salah satu "kebaharuan" dan inovasi khas Perhutanan Sosial, yang diyakini bisa cukup jitu, terutama untuk lokasi atau tempat yang rawan free rider, penduduknya banyak, namun lahan terbatas. Di sini juga tampak jelas negara hadir dan berperan melindungi, sekaligus memfasilitasi petani gurem sesuai kebutuhan dan perkembangan masing-masing.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) terbaru tentang Perhutanan Sosial telah dikeluarkan pada 2021, yakni Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Permen ini sendiri merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan pasal 247 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK untuk kepentingan Perhutanan Sosial di Jawa inilah yang sedang dipersiapkan.
Sehubungan hal tersebut maka selalu perlu bagi petani dan masyarakat terkait untuk menyuarakan langsung harapan dan keinginan mereka terhadap kebijakan perhutanan sosial. Misalnya, apa harapan mereka tentang Perhutanan Sosial di Jawa? Hal apa yang harus ada, untuk memastikan perlindungan dan jaminan keadilan bagi para petani yang terlibat, serta hal-hal terkait lainnya.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya