Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Nasib Konsumen Apartemen

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, dalam perspektif hukum, tulisan Acho adalah murni bentuk kekecewaan konsumen kepada pengembang apartemen. Jadi, Acho dapat dikualifisir sebagai pembelaan terhadap hak-haknya yang tidak dipenuhi pengembang. Dalam konteks penjual dan pembeli, Acho dilindungi UU Perlindungan Konsumen.

Justru, polisi seharusnya lebih dulu memidana pengembang Apartemen Green Pramuka karena tak kunjung memenuhi janji kepada penghuni atau tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dijanjikan, baik dalam iklan maupun brosur-brosur penjualan. Apa yang disampaikan Acho adalah bukti awal bagi aparat hukum.

Tak cuma itu, Acho dan penghuni apartemen lain berhak menuntut ganti rugi atas tidak diwujudkannya ruang terbuka hijau. Kasus ketidaksesuaian janji pengembang dengan realitas dalam praktiknya sudah banyak terjadi karena tidak ada perjanjian yang mengikat mengenai hal ini. Tidak ada satu pun dokumen legal yang menyatakan hak pembeli mendapatkan sesuai dengan brosur dan tidak ada kewajiban juga dari developer yang dinyatakan dalam dokumen itu sesuai dengan brosur. Sebenarnya ada tiga dokumen legal yang ditandatangani oleh pembeli, yaitu: surat pemesanan, PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), dan AJB (Akta Jual Beli) setelah sertifikat keluar.

Untuk itu, pemerintah provinsi DKI Jakarta dan aparat penegak hukum mesti bekerja sama untuk melindungi konsumen apartemen. Bukan justru sebaliknya, berpihak kepada pengusaha atau pengembang apartemen. Kasus Acho mesti menjadi momentum bagi terwujudnya hubungan yang saling membangun antara penghuni dan pengembang apartemen.

Komentar

Komentar
()

Top