Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepala Daerah - Keputusan Pengangkatan Penjabat Gubernur di Tangan Presiden

Nama Penjabat Gubernur Telah Diserahkan ke Menkopolhukam

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Saat disinggung mengenai wacana pejabat gubernur dari Pati Polri sebagaimana yang disampaikan Kemendagri sudah membuat gaduh, Presiden menanggapi santai. Menyoroti polemik penjabat gubernur dari unsur Polri tersebut, Policy Center Iluni UI mengadakan diskusi publik bertajuk, "Dwi Fungsi Polri Menjelang Pilkada Serentak" di Jakarta, Kamis.

Diskusi ini menghadirkan pembicara Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara atau PS HTN Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mustafa Fakhri, peneliti Perludem, Titi Anggraini, anggota Komisi III DPR, HR Muhammad Syafii. Mustafa Fakhri mengatakan, amanah reformasi tegas menyatakan diantaranya untuk menghapuskan dwifungsi ABRI. Maknanya, tidak hanya netralitas TNI yang harus dipastikan. Tapi juga, netralitas Polri yang bertanggungjawab terhadap keamanan negara.

Karena itu, wacana menjadikan perwira tinggi Polri sebagai penjabat gubernur harus ditolak. Karena itu sama saja mengingkari amanat reformasi. "Netralitas Polri harus dipastikan dari segala aktivitas politik" katanya. Menurut Mustafa, masih banyak cara lain untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur yang disebabkan oleh pemilihan kepala serentak.

Kata dia, kekosongan jabatan gubernur, telah diatur di dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Dalam UU tersebut dikatakan, dalam terjadi kondisi ada kekosongan akan diangkat penjabat gubernur. Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada menyebutkan, posisi penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan pimpinantinggi madya ini merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri atau daerah yang bersangkutan.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Umar Fadloli, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top