Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 12 Sep 2022, 05:01 WIB

Najib Batalkan Gugatan Terhadap Pemerintah

Najib Razak

Foto: AFP/Mohd RASFAN

KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, telah mencabut gugatannya terhadap pemerintah Malaysia atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dalam tuntutannya dalam beberapa kasus yang melibatkan skandal keuangan di institusi BUMN 1Malaysia Development Bhd (1MDB).

Namun, sebagai penggugat, Najib tetap melanjutkan gugatannya terhadap mantan jaksa agung Tan Sri Tommy Thomas sebagai tergugat pertama.

"Pada Jumat (9/9) pekan lalu, pengacara Najib, Datuk Firoz Hussein Ahmad Jamaluddin, memberi tahu hakim Pengadilan Tinggi Ahmad Bache bahwa kliennya telah memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap pemerintah sebagai terdakwa kedua," lapor kantor beritaBernama.

"Gugatan terhadap pemerintah dihentikan," kata Firoz Hussein.

Berdasarkan pemberitahuan penghentian gugatan yang diajukan oleh pengacara Raj, Ong & Yudistra kemarin, mantan perdana menteri telah menghentikan sepenuhnya gugatan terhadap pemerintah tanpa menyinggung soal ganti rugi.

Pada 22 Oktober 2021 lalu, Najib mengajukan gugatan terhadap pemerintah dengan mengklaim bahwa dakwaan terhadapnya adalah bagian dari upaya yang telah direncanakan sebelumnya oleh Thomas dan juga sejalan dengan rencana pemerintah koalisi Pakatan Harapan (PH) yang berkuasa saat itu.

Thomas diangkat jadi jaksa agung setelah PH memenangkan pemilihan umum ke-14 yang berujung dengan terbentuknya pemerintahan pimpinan Mahathir Mohamad, yang menduduki jabatan perdana menteri untuk kedua kalinya.

Thomas berupaya membatalkan gugatan Najib dengan alasan bahwa kasus itu diajukanuntuk digunakan dalam kampanye menjelang pemilihan Negara Bagian Melaka dan pemilihan umum berikutnya.

Salah Tuduhan

Najib mengklaim bahwa dia telah jadi korban salah tuduhan di pengadilan dalam kasus 1MDB, International Petroleum Investment Company, penyalahgunaan kekuasaan di bawah Undang-Undang Komisi Antikorupsi Malaysia 2009 dan pencucian uang dibawah UUAntipencucian Uang, Pembiayaan Antiterorisme, dan melakukan tindakan melanggar hukum terkait UU 2001.

Dalam gugatannya itu, Najib menuntut agar Thomas mengakui bahwa dirinya telah melakukan kesalahan dalam jabatan publik serta meminta ganti rugi sebesar 1,9 juta ringgit termasuk ganti rugi biaya negosiasi bagi tim audit untuk meninjau dokumentasi untuk persiapan fakta guna menghadapi penuntutan terhadapnya.

Saat ini Najib telah dijatuhi vonis penjara 12 tahun setelah pengadilan federal menyatakan dirinya bersalah atas tindak pidana pencucian uang dalam kasus SRC Internasional, bekas anak perusahaan 1MDB. ST/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.