![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Najib Batalkan Gugatan Terhadap Pemerintah
Najib Razak
Foto: AFP/Mohd RASFANKUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, telah mencabut gugatannya terhadap pemerintah Malaysia atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dalam tuntutannya dalam beberapa kasus yang melibatkan skandal keuangan di institusi BUMN 1Malaysia Development Bhd (1MDB).
Namun, sebagai penggugat, Najib tetap melanjutkan gugatannya terhadap mantan jaksa agung Tan Sri Tommy Thomas sebagai tergugat pertama.
"Pada Jumat (9/9) pekan lalu, pengacara Najib, Datuk Firoz Hussein Ahmad Jamaluddin, memberi tahu hakim Pengadilan Tinggi Ahmad Bache bahwa kliennya telah memutuskan untuk mencabut gugatan terhadap pemerintah sebagai terdakwa kedua," lapor kantor beritaBernama.
"Gugatan terhadap pemerintah dihentikan," kata Firoz Hussein.
Berdasarkan pemberitahuan penghentian gugatan yang diajukan oleh pengacara Raj, Ong & Yudistra kemarin, mantan perdana menteri telah menghentikan sepenuhnya gugatan terhadap pemerintah tanpa menyinggung soal ganti rugi.
Pada 22 Oktober 2021 lalu, Najib mengajukan gugatan terhadap pemerintah dengan mengklaim bahwa dakwaan terhadapnya adalah bagian dari upaya yang telah direncanakan sebelumnya oleh Thomas dan juga sejalan dengan rencana pemerintah koalisi Pakatan Harapan (PH) yang berkuasa saat itu.
Thomas diangkat jadi jaksa agung setelah PH memenangkan pemilihan umum ke-14 yang berujung dengan terbentuknya pemerintahan pimpinan Mahathir Mohamad, yang menduduki jabatan perdana menteri untuk kedua kalinya.
Thomas berupaya membatalkan gugatan Najib dengan alasan bahwa kasus itu diajukanuntuk digunakan dalam kampanye menjelang pemilihan Negara Bagian Melaka dan pemilihan umum berikutnya.
Salah Tuduhan
Najib mengklaim bahwa dia telah jadi korban salah tuduhan di pengadilan dalam kasus 1MDB, International Petroleum Investment Company, penyalahgunaan kekuasaan di bawah Undang-Undang Komisi Antikorupsi Malaysia 2009 dan pencucian uang dibawah UUAntipencucian Uang, Pembiayaan Antiterorisme, dan melakukan tindakan melanggar hukum terkait UU 2001.
Dalam gugatannya itu, Najib menuntut agar Thomas mengakui bahwa dirinya telah melakukan kesalahan dalam jabatan publik serta meminta ganti rugi sebesar 1,9 juta ringgit termasuk ganti rugi biaya negosiasi bagi tim audit untuk meninjau dokumentasi untuk persiapan fakta guna menghadapi penuntutan terhadapnya.
- Baca Juga: Menhan Hegseth: Trump Dukung Aukus
- Baca Juga: Warga Thailand yang Disandera di Gaza Tiba di Bangkok
Saat ini Najib telah dijatuhi vonis penjara 12 tahun setelah pengadilan federal menyatakan dirinya bersalah atas tindak pidana pencucian uang dalam kasus SRC Internasional, bekas anak perusahaan 1MDB. ST/I-1
Berita Trending
- 1 Anggota Komisi IX DPR RI Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Layanan Kesehatan Warga
- 2 Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kunjungi Masjid Sultan Suriansyah BanjarmasinÂ
- 3 PLN UP3 Kotamobagu Tanam Ratusan Pohon untuk Kelestarian Lingkungan
- 4 Belinda Bencic Raih Gelar Pertama
- 5 Warga Kupang Terdampak Longsor Butuh Makanan dan Pakaian
Berita Terkini
-
Optimisme Konsumen Sedikit Luntur, Sinyal Waspada atau Sementara?
-
Harimau Masuk Perangkap di Aceh Timur Direlokasi ke Hutan Lindung
-
Pelajar SMP yang Tenggelam di Dermaga 16 Ilir Ditemukan Tim SAR
-
Peta Jalan Bullion Segera Meluncur! OJK Dorong Investasi EmasÂ
-
Pemkot Pekalongan Bersama Masyarakat Mengubah Lahan Kurang Produktif Jadi Kolam Budi Daya Ikan Nila