Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

NAFC, Ajang Kolaborasi dan Sinergi untuk Penguatan Strategi Anti-Fraud di Indonesia

Foto : istimewa

Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Triadi Machmudin

A   A   A   Pengaturan Font

Guna mendukung peran tersebut, BPK melakukan transformasi digital melalui pengembangan laboratorium forensik, penegakan integritas dalam setiap aspek operasional, serta penguatan manajemen risiko.

Hadir juga sebagai keynotes speaker, Sophia Wattimena (Ketua Dewan Audit OJK) menyampaikan bahwa OJK yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan kegiatan bisnis sektor jasa keuangan, menerapkan strategi penanganan risiko fraud melalui beberapa pendekatan berikut ini:

  1. Dalam kerangka pengaturan, OJK menerbitkan berbagai peraturan dan guidelines untuk memperkuat integritas di Sektor Jasa Keuangan;
  2. Mendorong pengawasan terintegrasi yang menggabungkan pengawasan berbasis risiko, sistem informasi dan data terintegrasi, serta mekanisme penegakan hukum yang memanfaatkan tools pengawasan berbasis teknologi (supervisory technology);
  3. Menjalin sinergi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan OJK. Diantaranya melalui pengembangan panduan anti-fraud bersama asosiasi industri/profesi, perjanjian cross border data sharing dengan negara lain, koordinasi dalam bentuk satgas seperti Satgas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (Satgas Pasti) dan Satgas pemberantasan judi online, maupun analisis risiko sistemik dan penindakan kejahatan keuangan dengan kementerian/lembaga dan penegak hukum, serta peningkatan awareness dan edukasi fraud kepada civitas academica dan Masyarakat;
  4. Mendorong penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara menyeluruh di Sektor Jasa Keuangan;
  5. Berkomitmen memenuhi seluruh Rencana Aksi Strategi Nasional terkait tugas dan fungsi OJK, khususnya dalam memastikan kegiatan sektor keuangan tetap berjalan on the right track untuk memberi dukungan terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme;
  6. Konsistensi dalam enforcement pemberian sanksi/pembinaan atas ketidakpatuhan terhadap implementasi anti-fraud dan governansi.

Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top