Musisi Yovie Widianto Jadi Stafsus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif
Arsip foto - Musikus Yovie Widianto menyapa wartawan setibanya di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).
Foto: ANTARA/Muhammad RamdanJAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto melantik musisi Yovie Widianto sebagai Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 75/M tahun 2024 tentang pengangkatan Staf Khusus Presiden.
Pelantikan Yovie dilakukan bersama-sama dengan pelantikan Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10).
Adapun Penasihat Khusus Presiden berjumlah enam orang yakni:
- Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.
- Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
- Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
- Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional.
- Purnomo Yusgiantoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi.
- Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji.
- Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putrantosebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan.
Sementara Utusan Khusus Presiden berjumlah tujuh orang yaitu:
1. Muhamad Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
2. Setiawan Ichlas sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
3. Miftah Maulana Habiburrahman sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang 4. Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
4. Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
5. Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
6. Mari Elka Pangestu sebagai Utusan Khusus Presiden Ph.D. Bidang Perdagangan.
7 .Zita Anjani sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Sebelumnya Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.
Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa (22/10), perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.
Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Sah, KPU Sampaikan Paslon Herman Deru-Cik Ujang Raih Suara Terbanyak Pilgub Sumsel 2024
- 2 Warga Harus Waspada, Empat Daerah Sumsel Tetapkan Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
- 3 Kandidat Pilkada Bantem Diminta Legawa Atas Hasil Rekapitulasi Suara
- 4 Ayo Buruan Pesan Sebelum Habis, KAI Catat 803.626 Tiket Angkutan Natal dan Tahun Baru Sudah Terjual
- 5 Bertolak Belakang dengan Daerah Lain, KPU Kalsel Catat Kenaikan Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024
Berita Terkini
- Tren Harga Pangan Dunia Terus Naik, Penting Kurangi Kebergantungan pada Impor
- Parlemen Asean: Persoalan Terbesar di Asia Tenggara Saat Ini adalah Soal HAM Myanmar
- Wirausahawan Indikator Penting Pertumbuhan yang Berkelanjutan
- DPR AS Makin Kompak, Akan Setujui Anggaran US$3 Miliar untuk Ganti Peralatan Telekomunikasi Buatan Tiongkok
- BPBD Sukabumi: Warga yang Mengungsi Terdampak Banjir dan Longsor Capai 3.023 Jiwa