Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Dugaan Terorisme

Munarman Telah Jadi Tersangka sejak 20 April Lalu

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan menegaskan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum yang bersangkutan ditangkap.

Ramadhan menjelaskan surat penetapan tersangka pada Munarman bertanggal 20 April 2021. Selanjutnya, polisi mengeluarkan surat perintah dan pemberitahuan penangkapan bertanggal 27 April 2021.

"Penetapan saudara M sebagai tersangka tentu melalui proses gelar perkara, dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2021," kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).

Dia menjelaskan, Munarman disangka melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ramadhan mengatakan penetapan tersangka Munarman telah disampaikan ke Kejaksaan RI. Selain itu, surat perintah penangkapan dan pemberitahuan penangkapan telah disampaikan kepada keluarga Munarman.

"Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya, penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," tuturnya.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada surat perintah penahanan terhadap Munarman. Munarman masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Penyidik Densus 88 belum mengeluarkan surat perintah penahanan," ujar Ramadhan.

Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) sore.

Penangkapan eks Sekretaris Umum FPI itu disebut terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan. Munarman kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. n jon/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top