Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Dugaan Terorisme

Munarman Telah Jadi Tersangka sejak 20 April Lalu

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya, penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan," tuturnya.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada surat perintah penahanan terhadap Munarman. Munarman masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Penyidik Densus 88 belum mengeluarkan surat perintah penahanan," ujar Ramadhan.

Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) sore.

Penangkapan eks Sekretaris Umum FPI itu disebut terkait dengan kasus kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ ISIS yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan. Munarman kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. n jon/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top