Mulai 10 Desember 2021, Perizinan Minerba Dipindahkan ke Pusat
Kementerian ESDM melaksanakan sosialisasi tentang UU minerba 2020 di Banjarbaru, Kalsel.
"Ada dana jaminan di depan dan di belakang, bila tak dilakukan ada sanksi pidananya," kata Ridwan.
UU Minerba tahun 2020 bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pertambangan mineral dan batubara agar lebih efektif dan efisien.
"Kewenangan perizinan berada di pusat melalui BKPM, namun pemerintah provinsi masih punya kewenangan perizinan di sektor tertentu berikut pengawasan dan pembinaan melalui pendelegasian kewenangan," kata Ridwan.
Kendati perizinan dan pengawasan dilakukan pusat, namun Kementerian ESDM memintah, pemerintah daerah tetap mempertahankan Dinas ESDM.
Dirjen Minerba sudah menyurati seluruh gubernur di Indonesia agar mempertahankan Dinas ESDM karena masih berperan dalam pengelolaan pertambangan di daerah masing-masing.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya