Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Mulai 1 Mei, Pembelian Agunan Dikenakan PPN

Foto : Istimewa.

Kantor Pusat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

A   A   A   Pengaturan Font

Hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM, yang juga mengamanahkan pengaturan lebih lanjut dalam PMK mengenai tata cara pemungutan PPN tersebut.

Maka dari itu, pemerintah mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 pada 13 April 2023 guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pokok pengaturan dalam PMK ini di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Dia menyebutkan yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini merupakan kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

Salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya dapat dilihat di laman resmi Ditjen Pajak, yakni www.pajak.go.id.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top