Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Muhammadiyah Minta Masa Jabatan Kades hanya Enam Tahun demi Jaga Demokrasi

Foto : antarafoto

Ilustrasi kades

A   A   A   Pengaturan Font

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah meminta masa jabatan kepala desa (kades) hanya enam tahun dengan batasan dua periode. Hal tersebut demi menjaga prinsip-prinsip demokrasi.

JAKARTA - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah meminta masa jabatan kepala desa (kades) hanya enam tahun dengan batasan dua periode. Hal tersebut demi menjaga prinsip-prinsip demokrasi.

"Ini tidak sehat untuk iklim negara demokrasi. Mayoritas rentang masa kepemimpinan di negara-negara yang demokrasinya baik adalah empat hingga enam tahun," kata Ketua LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamd dalam keterangan di Jakarta, Jumat (23/6).

Sebelumnya, Baleg DPR RI mengusulkan perubahan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun dengan perubahan pada periodisasi yaitu dari maksimal tiga kali masa jabatan menjadi maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Namun demikian, usulan tersebut belum menemui kata sepakat di antara semua fraksi partai politik. Enam fraksi setuju yakni PDIP, Golkar, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sementara tiga fraksi lainnya belum menyatakan sikap lantaran tidak hadir pada rapat tersebut yakni Nasdem, Demokrat, dan PAN.

Ridho berpandangan rencana perubahan ini jika dilihat secara umum menunjukkan bahwa maksimal rentang waktu seseorang menjadi kades adalah 18 tahun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top