Muhammadiyah Minta Masa Jabatan Kades hanya Enam Tahun demi Jaga Demokrasi
Ilustrasi kades
Namun, sembilan tahun dalam satu kali masa jabatan adalah waktu yang terlalu lama bagi masyarakat untuk mengevaluasi kinerja kades apakah layak dipilih kembali atau tidak pada Pilkades berikutnya.
"Selain itu, keberadaan sistem demokrasi adalah untuk membatasi masa jabatan, bukan malah memperpanjang," katanya.
Menurut dia, terlalu lamanya masa jabatan Kades juga berpotensi untuk melakukan penyelewengan kekuasaan (abuse of power) serta bisa merusak substansi demokrasi yang sudah baik.
Oleh karena itu, kata dia, enam tahun adalah pilihan yang bijak dan tidak perlu diperpanjang lagi. Jika kinerja Kades inkumben dianggap berhasil, mereka berpeluang besar akan terpilih lagi pada periode yang kedua.
"Batasan maksimal dua periode adalah pilihan yang tepat bagi masa jabatan kades. Model dua kali masa jabatan yang diadopsi banyak negara demokrasi," kata dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya