Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mudik Lebaran Diperbolehkan, Ketahui Ketentuannya

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Meski tahun lalu mudik lokal dilarang, namun tahun ini peraturannya berubah. Kemenhub sudah menegaskan pelarangan mudik lebaran dari 6 sampai 17 Mei 2021, tetapi untuk mudik lokal dibolehkan untuk wilayah aglomerasi.

"Seperti yang disampaikan oleh ibu Adita (juru bicara Kemenhub), menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan. Untuk masalah perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip di dalam Peraturan Menteri Perhubungan," ujar Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat, dalam konferensi virtual.

Hal ini menandakan perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi diizinkan. Wilayah aglomerasi meliputi Binjai, Deli Serdang, Karo. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.

Selain itu, ada Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros. Wilayah aglomerasi lainnya, yakni Jogja Raya, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).

Staf Khusus Kementerian Perhubungan, Adita Irawati menjelaskan bahwa ditiadakannya larangan mobilisasi di wilayah aglomerasi dikarenakan kawasan-kawasan tersebut terdiri dari kabupaten dan kota yang berdekatan, serta memiliki mobilitas yang tinggi.
Halaman Selanjutnya....


Editor : FBC
Penulis : Reisky Aulia

Komentar

Komentar
()

Top