Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang Pemerintah
Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021, berlaku bagi seluruh pihak.
Pelarangan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.
Muhadjir Effendy mengatakan tingginya angka penularan dan kematian Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Halaman Selanjutnya....
Editor : FBC
Komentar
()Muat lainnya