Mudik di Wilayah Aglomerasi Dilarang
Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
Masyarakat yang nekat mudik atau melakukan perjalanan tanpa keperluan mendesak dan dokumen persyaratan akan dikenai sanksi.
Sanksi berupa penyitaan kendaraan akan diterapkan terhadap kendaraan pengangkut penumpang berpelat hitam atau travel gelap. Kemudian, sanksi denda akan diberikan bagi kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mudik.
Bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP (angkutan sungai, danau, dan penyeberangan) yang melanggar peraturan arus transportasi, sanksinya berupa dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
Kemudian, untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan. "Bagi siapa pun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," ujar Wiku.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya