Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MPR Mandataris Kedaulatan Rakyat Yang Melambangkan Kesatuan Bangsa

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) yang berlaku saat ini merupakan UUD hasil amandemen (perubahan) empat tahap pada rentang 1999 - 2002.

Pelaksanaan konstitusi Indonesia hasil amandemen itu dibahas dalam seminar nasional bertajuk "Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945" di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/11).

Dalam pengantarnya, Ma'ruf Cahyono menjelas-kan bahwa evaluasi terhadap UUD NRI Tahun 1945 sudah dilakukan sejak selesai amandemen itu, seperti dibentuknya Komisi Konstitusi untuk melihat UUD hasil amandemen.

Evaluasi UUD ini tambah Ma'ruf, berlanjut dengan pembentukan Tim Ker-ja Kajian Ketatanegaraan pada MPR periode 2009- 2014. Kemudian melalui MPR periode 2014-2019 lahir Badan Pengkajian MPR dan lahir pula Lembaga Pengkajian MPR dengan 60 anggota dari berbagai pakar dan akademisi.

"Semua itu terkait dengan tugas-tugas MPR. Salah satu tugas itu adalah melakukan pengkaji-an terhadap sistem ketatanegaraan, konstitusi dan pelaksanaannya. Kita ingin melihat kembali sistem ketatanegaraan, melihat kembali konstitusi melalui kajian, dan melihat kem-bali pelaksanaan konstitu-si," jelas Ma'ruf.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top