Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

MPR Mandataris Kedaulatan Rakyat Yang Melambangkan Kesatuan Bangsa

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) yang berlaku saat ini merupakan UUD hasil amandemen (perubahan) empat tahap pada rentang 1999 - 2002.

Pelaksanaan konstitusi Indonesia hasil amandemen itu dibahas dalam seminar nasional bertajuk "Evaluasi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945" di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (30/11).

Dalam pengantarnya, Ma'ruf Cahyono menjelas-kan bahwa evaluasi terhadap UUD NRI Tahun 1945 sudah dilakukan sejak selesai amandemen itu, seperti dibentuknya Komisi Konstitusi untuk melihat UUD hasil amandemen.

Evaluasi UUD ini tambah Ma'ruf, berlanjut dengan pembentukan Tim Ker-ja Kajian Ketatanegaraan pada MPR periode 2009- 2014. Kemudian melalui MPR periode 2014-2019 lahir Badan Pengkajian MPR dan lahir pula Lembaga Pengkajian MPR dengan 60 anggota dari berbagai pakar dan akademisi.

"Semua itu terkait dengan tugas-tugas MPR. Salah satu tugas itu adalah melakukan pengkaji-an terhadap sistem ketatanegaraan, konstitusi dan pelaksanaannya. Kita ingin melihat kembali sistem ketatanegaraan, melihat kembali konstitusi melalui kajian, dan melihat kem-bali pelaksanaan konstitu-si," jelas Ma'ruf.

Itulah yang melatarbelakangi Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian MPR untuk terus me-nerus melakukan diskusi, seminar, dan Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapat masukan dari berbagai kelompok masyarakat dan perguru-an tinggi bagi penataan sistem ketatanegaraan. Penataan harus didekati dengan pendekatan aspi-rasi masyarakat dan kon-sep-konsep yang ideal.

"Kita ingin mendapat jawaban atas pertanyaan apakah sistem ketatane-garaan, konstitusi, dan pelaksanaannya sudah sesuai dengan jati diri bangsa (nilai-nilai Pan-casila) dan apakah sudah sesuai dengan kehendak masyarakat, serta apakah secara historis sudah sesuai dengan amanat foun ding fathers. Per-tanyaan-pertanyaan inilah yang perlu didalami dalam seminar ini," ujarnya.

Sementara itu pemerha-ti kebangsaan, Yudi Latief yang menjadi pemateri dalam diskusi itu menyatakan, MPR me rupakan manda-taris ke daulatan rakyat yang me lambangkan ke-satuan se mangat kekeluar-gaan bangsa Indonesia.

Dalam kedudukan se-perti itu, tugas utama MPR adalah merumuskan dan menetapkan hukum dasar (konstitusi) dan kebijakan dasar (Garis-Garis Besar Haluan Negara) yang men-jadi pedoman dasar bagi seluruh cabang-cabang kekuasaan dalam menye-lenggarakan pemerintah-an negara.

"Dengan adanya GBHN, negara Indonesia tidak dikehendaki sebagai negara liberal yang menyerahkan alokasi ekonomi pada mekanisme pasar semata dan menjadikan fungsi negara sekedar 'penjaga malam'," kata Yudi Latief.

Yudi memandang, GBHN memiliki fungsi penting dalam mewujudkan kon-sepsi negara kekeluargaan dan kesejahteraan. Selain memberikan prinsip-prinsip direktif yang memberikan haluan pembangunan nasional secara terencana, bertahap, terstruktur dan berkelanjutan, GBHN juga memiliki fungsi alokatif da-lam pendistribusian sum-ber daya ekonomi.

Peneliti Konstitusi, Ujianto Singgih menilai, UUD NRI Tahun 1945 telah me-nerapkan landasan dan se-mangat demokrasi li beral dan ekonomi kapitalis ser-ta dasar-dasar baru ten-tang bentuk kedaulatan negara.

Sistem pemerintahan negara dan sistem negara yang ada kini berbeda dengan dasar-dasar yang telah disusun oleh perumus UUD 1945.

Menurut Ujianto, amandemen UUD 1945 tidak dilakukan secara akademik, konseptual dan menyeluruh, tetapi tuntutan reformasi yang didasarkan atas penyimpangan praktek ketatanegaraan orde baru, antara lain;

lembaga legislatif di kooptasi oleh eksekutif dan hanya menjadi stempel dan hampir seluruh UU berasal dari pemerintah, parlemen diperkuat dan menjadi pe-megang kekuasaan pem-bentukan undang-undang.

"Kalau zaman orde baru, MPR merupakan parlemen yang super power. Yang dapat menguasai parlemen maka akan menguasai kekuasaan," ungkapnya.

Komentar

Komentar
()

Top